Layanan Informasi Melalui Zoom Meeting.
Layanan Informasi Melalui Whatsapp.
Layanan Informasi Melalui Telepon.
Layanan bagi Pengguna Terdaftar (Pengacara) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.
Untuk Pengguna Lain(Non Pengacara) Silahkan Menghubungi Nomor Kantor Whatsapp terlebih dahulu untuk dibuatkan akun Pengguna Lainnya!.
1. Untuk mengetahui status perkara anda apakah telah terbit akta cerai silahkan ikuƟ petunjuk
sebagai berikut :
Silahkan klik tautan berikut ini http://sipp.pa-rangkasbitung.go.id/list_perkara Silahkan Klik Disini! atau
kunjungi http://sipp.pa-rangkasbitung.go.id/list_perkara
- masukkan kata kunci berupa nomor perkara anda lalu klik “CARI”
- lihat pada kolom “STATUS PERKARA” jika status perkara tertulis “PEMBUATAN AKTA CERAI” maka akta cerai anda SUDAH TERBIT dan silahkan untuk dilakukan pengambilan.
- Jika Status Perkaranya bertuliskan "Sidang Pertama atau Persidangan atau Minutasi atau Pemberitahuan Putusan" Maka Akta Cerai BELUM TERBIT , Silahkan Di cek kembali di lain waktu!.
-
Terimakasih.
Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) Diambil Sendiri! dengan membawa:
1. KTP (Identitas Diri)
2. Identitas Perkara (Relaas Panggilan atau Pemberitahuan/SKUM/Gugatan).
Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) Diambil oleh Advokat/Pengacara! dengan membawa:
1. Asli dan Photo Copy KUASA KHUSUS yang konkrit menyebutkan keperluan untuk pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan), jika dalam KUASA KHUSUS beracara tidak menyebutkan
sampai pada Pengambilan Produk hukum (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) maka dibuatkan Kuasa Khusus tersendiri untuk keperluan tersebut.
2. Asli dan Photo Copy KTP (Identitas Diri) Penerima Kuasa Khusus
3. Asli dan Photo Copy KTPA (Identitas Advokat).
Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) Diambil Oleh Kuasa (Harus Keluarga Kandung) dengan membawa:
1. Surat Kuasa : Dalam surat Kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil Akta Cerai dengan menuliskan Nomor Perkara pada surat kuasa tersebut.
2. Membawa : asli dan Photo Copy KTP (Identitas Diri) Pemberi Kuasa dan : asli dan Photo Copy KTP (Identitas Diri) Penerima Kuasa.
3. Membawa : asli dan Photo Copy KK (Kartu Keluarga) Pemberi Kuasa dan : asli dan Photo Copy KTP (Kartu Keluarga) Penerima Kuasa.
4. Membawa : asli Surat Keterangan hubungan keluarga kandung dari kelurahan/kantor Pemerintahan Desa dengan diketahui serta ditandatangani Lurah/Kepala Desa dengan dibubuhi cap resmi.
5. Keluarga Kandung adalah Ayah, Ibu, saudara Kandung dengan dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) dan Keterangan Hubungan Keluarga Kandung dari Kelurahan/Kantor Pemerintahan Desa.