Selamat Datang di PTSP Online PA Rangkasbitung


Pelayanan Dibuka:


Senin: Pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Jumat: Pukul 08.00 WIB s.d. 15.30 WIB
Jumlah Pengunjung
https://www.free-counters.org/

Video Call

Layanan Informasi Melalui Zoom Meeting.

Chat, Video

Layanan Informasi Melalui Whatsapp.

Telepon

Layanan Informasi Melalui Telepon.


-->

1. Untuk mengetahui status perkara anda apakah telah terbit akta cerai silahkan ikuƟ petunjuk sebagai berikut :
Silahkan klik tautan berikut ini http://sipp.pa-rangkasbitung.go.id/list_perkara Silahkan Klik Disini! atau kunjungi http://sipp.pa-rangkasbitung.go.id/list_perkara
- masukkan kata kunci berupa nomor perkara anda lalu klik “CARI”
- lihat pada kolom “STATUS PERKARA” jika status perkara tertulis “PEMBUATAN AKTA CERAI” maka akta cerai anda SUDAH TERBIT dan silahkan untuk dilakukan pengambilan.
- Jika Status Perkaranya bertuliskan "Sidang Pertama atau Persidangan atau Minutasi atau Pemberitahuan Putusan" Maka Akta Cerai BELUM TERBIT , Silahkan Di cek kembali di lain waktu!.
- Terimakasih.

PERSYARATAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN JIKA DIAMBIL SENDIRI.

Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) Diambil Sendiri! dengan membawa:
1. KTP (Identitas Diri)
2. Identitas Perkara (Relaas Panggilan atau Pemberitahuan/SKUM/Gugatan).

PERSYARATAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN JIKA DIAMBIL OLEH ADVOKAT/PENGACARA.

Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) Diambil oleh Advokat/Pengacara! dengan membawa:
1. Asli dan Photo Copy KUASA KHUSUS yang konkrit menyebutkan keperluan untuk pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan), jika dalam KUASA KHUSUS beracara tidak menyebutkan sampai pada Pengambilan Produk hukum (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) maka dibuatkan Kuasa Khusus tersendiri untuk keperluan tersebut.
2. Asli dan Photo Copy KTP (Identitas Diri) Penerima Kuasa Khusus
3. Asli dan Photo Copy KTPA (Identitas Advokat).

--> --> --> --> --> --> --> -->